RSS
Facebook
Twitter

Tuesday, November 3, 2015

Hukum Islam di Myanmar

Negara Myanmar ini sebenarnya bukanlah negara Islam, karena mayoritas penduduknya beragama Hindu dari kalangan Biksu-biksu, lalu di susul kemudian dengan Islam, namun dalam perkembanganya sekarang, kini negara yang termasuk anggota ASEAN ini memiliki kebebasan beribdah dam memeluk agama Islam, jumlah penduduknya hanya kurang lebih 4% yang menganut agama Islam, sehingga banyak umat islam di kalangan ini yang harus mengalah demi kebaikan mereka dan tentu sangat berat bagi negara ini untuk menjalankan hukum islam dan syariat islam karena faktor minoritas dalam hal kuantits, dan dapat di pastiakan perkembangan dakwah islam juga masih minim sekali, ditambah banyaknya pengikut kaum biksu.

Hukum Islam di Indonesia

Islam di Indonesia (Asia Tenggara) merupakan salah satu dari tujuh cabang peradaban Islam (sesudah hancurnya persatuan peradaban Islam yang berpusat di Baghdad tahun 1258 M). Ketujuh cabang peradaban Islam itu secara lengkap adalah peradaban Islam Arab, Islam Persia, Islam Turki, Islam Afrika Hitam, Islam anak Benua India, Islam Anak Melayu, dan Islam China. Kebudayaan (peradaban) yang di sebut Arab Melayu tersebar di wilayah Asia Tenggara memiliki ciri-ciri universal menyebabkan peradaban itu tetap mempertahankan bentuk integralitasnya, tetapi pada saat yang sama tetap mempunyai unsur-unsur yang khas di kawasan itu. 
Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, upaya untuk melakukan pembahaharuan hukum warisan kolonial mulai dicanangkan, walaupun dalam rangka menghindarkan kekosongan hukum, hukum warisan kolonial itu masih tetap diberlakukan (sesuai bunyi aturan peralihan pasal 2 dari UUD 1945: “semua Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”). Namun menurut Hazairin, setelah Indonesia merdeka, seharusnya teori receptie itu harus “exit” (keluar) dari tata hukum Indonesia merdeka. Karena menurutnya, teori ini bertentangan dengan Jiwa UUD 1945 dan juga bertentangan dengan Al-quran dan al-Sunnah. Sehingga sangat tidak menguntungkan bagi umat Islam.

Hukum Islam di Singapore

Perkembangan Islam di singapura boleh dikatakan tidak ada hambatan, baik dari segi politik maupun birokratis. Muslim di Singapura ± 15 % dari jumlah penduduk, yaitu ± 476.000 orang Islam. Sebagai temapt pusat kegiatan Islam ada ± 80 masjid yang ada di sana. Pada tanggal 1 Juli 1968, dibentuklah MUIS (majelis Ulama Islam Singapura) yang mempunyai tanggung jawab atas aktivitas keagamaan, kesehatan, pendidikan, perekonomian, kemasyarakatan dan kebudayaan Islam. Singapura menganut sistem sekuler, di mana pemerintah menerapkan netralitas terhadap semua agama yang ada. Berdasarkan hasil sensus tahun 2000, diketahui bahwa penduduk singapura yang berumur di atas 15 tahun menganut beberapa agama, yaitu Budha 42.5%. Islam 14.9%, Kristen 14.6%, Tao 8.5%, Hindu 4.0% dan Agama lain (Yahudi, Zoroaster,dll 0.6%). Kecuali itu, masih ada sekitar 14.8% yang tidak memiliki atau menganut agama tertentu.
Pada fase awal, Islam yang disuguhkan kepada masyarakat Asia Tenggara lebih kental dengan nuansa tasawuf. Karena itu, penyebaran Islam di Singapura juga tidak terlepas dari corak tasawuf ini. Buktinya pengajaran tasawuf ternyata sangat diminati oleh ulama-ulama tempatan dan raja-raja Melayu. Kumpulan tarekat sufi terbesar di Singapura yamg masih ada sampai sekarang ialah Tariqah ‘Alawiyyah yang terdapat di Masjid Ba’lawi. Tarekat ini dipimpin oleh Syed Hasan bin Muhannad bin Salim al-Attas. Selain tarekat itu juga dijumpai tarekat Al-Qadiriyyah Wa al Naqshabandiyyah yang berpusat di Geylang Road yang dikelola oleh organisasi PERPTAPIS (Persatuan Taman Pengajian Islam).
Lembaga-lembaga Islam di Singapura diantaranya adalah, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), Himpunan Dakwah Islamiyah Singapura (JAMIYAH) dan Majelis Pendidikan Anak-anak Muslim (MENDAKI). Berkenaan dengan MUIS, Pada bulan agustus 1966, parlemen singapura mengeluarkan pengaturan pelaksanaan hukum Islam (administration of Islam law act) atau biasa disingkat AMLA. Yang mengantar pada suatu tahap baru dalam sejarah perundangan dan administrasi Islam di negara ini. MUIS yang berada dibawah undang-undang tersebut, dibentuk pada tahun 1968.  MUIS ini, merupakan suatu badan hukum yang mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan agama Islam di Singapura. Antara lain memusatkan terhadap pengumpulan zakat, yang pada awalnya ditangani oleh masjid-masjid lokal, selain itu juga mengambil alih administrasi wakaf. Kemudian, MUIS juga brtanggung jawab untuk komite fatwa dan menjadi panitia haji. 

Hukum Islam di Thailand

Di negara ini belum ada pengadilan agama.Wewenang untuk mengadili  urusan yang berkaitan dengan keluarga dan warisan diserahkan kepada hakim agama yang disebut  Dato Yutitham. Inipun hanya berlaku di empat propinsi  daerah Muslim di Thailand Selatan, yaitu Pattani, Yala, Naratiwat, dan Satun. Dato Yuttitam biasanya di pilih oleh imam-imam masjid, dan langsung dikontrol oleh pengadilan umum setempat. Seluruh keputusan yang dikeluarkan tentunya mempunyai kekuatan hukum, meski terbatas di propinsi tersebut. 
Hukum Islam (mengenai keluarga dan warisan) hanya berlaku di empat propinsi bagian selatan. Bagi muslim di propinsi lain, karena syari’ah tidak diakui secara hukum, satu-satunya jalan adalah melalui lembaga negara bila ingin di akui secara sah.
Kodifikasi syariah yang sistimatis telah dimulai sejak tahun empat puluhan untuk diterapkan dalam masyarakat Islam di empat provinsi selatan Thailand. Kodifikasi sekarang telah tercakup dalam Undang Undang Sipil Thailand yang berkenaan dengan keluarga dan warisan, dimana kandungan syariahnya bersifat inklusif mengadili kasus di antara umat Islam. Seluruh sistem berkaitan langsung dengan mazhab Syafi’i, karena mayoritas masyarakat Muslim Thai menganut mazhab ini. Pertentangan antara orang Islam yang menganut mazhab yang berbeda tidak dapat diselesaikan dengan sistem peradilan yang ada karena yang digunakan hanyalah yang telah sah dikodifikasikan. Sampai kini kodifikasi syariah yang ada beserta administrasinya tidak pernah ditinjau ulang. Mungkin karena kenyataan ini, dan sebab-sebab lain seperti yang telah dikemukakan di atas, tidak banyak kasus yang kemudian dibawa ke Dato Yuttitham.  Selain itu, kurangnya kualifikasi hakim islam, juga menimbulkan sikap ragu dan tidak percaya di kalangan Muslim untuk menyelesaikan perkaranya melalui otoritas ini. sejauh ini, tidak adanya standar pendidikan agama minimum yang di persyaratkan bagi hakim kecuali kesepakatan umum bahwa hakim harus memiliki pengetahuan Syari’ah yang luas.
Keterbatasan ikatan hukum bagi hukum islam, karena keterbatasan subjek materinya. Misalnya, Secara hukum, adalah sah perkawinan atau perceraian yang dilaksanakan oleh Dato yuttitam atau imam. Namun demikian, karena hukum negara tidak membenarkan poligami, maka perkawinannya dengan wanita berikutnya, istri-istri dan anak cucunya tidak diakui secara resmi. 

Hukum Islam di Filiphina

Kodifikasi syariah yang sistematis telah dimulai sejak tahun empat puluhan untuk diterapkan dalam masyarakat Islam di empat provinsi selatan. Kodifikasi tersebut sekarang telah tercakup dalam Undang-Undang Sipil Thailand yang berkenaan dengan keluarga dan warisan. Dalam hal ini, kandungan syariah bersifat inklusif untuk mengadili kasus di antara umat Islam. Bagaimanapun, seluruh sistemnya berkaitan langsung dengan fiqih Syafi'i. karena mayoritas masyarakat Muslim Thailan menganut mazhab ini. 
Dalam mengkaji "Ajuan UU tentang Administrasi UU Islam 1974" yang dipersiapkan oleh Staf Riset dan juga dalam rancangan tentang "Kitab UU Perseorangan Muslim Filipina", kerja Komite diarahkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Mengenai sistem hukum Islam, yang dipertimbangkan merupakan sebuah sistem yang lengkap yang terdiri dari hukum perdata, pidana, perdagangan, politik, internasional, serta agama, hanya yang secara benar-benar bersifat pribadilah yang dikodifikasi.\
  2. Hukum perorangan memasukkan tindakan serta praktik yang diwajibkan oleh hukum Islam. Sementara itu, sesuatu yang dilarang serta membutuhkan hukuman tak bersyarat tetap berstatus larangan.
  3. Jika aturan hukum mengenai suatu masalah dirasa terlalu rumit, maka hanya prinsip umumnya yang dicantumkan. Adapun rincian dari aturan tersebut diserahkan kepada hakim untuk menjabarkan secara tepat.
  4. Tidak ada aturan dalam bentuk apa pun untuk dimasukkan ke dalam UU jika hal itu bertentangan dengan Konstitusi Filipina.
  5. Tidak ada aturan yang harus dimasukkan, kecuali hal itu didasarkan pada prinsip hukum Islam yang telah dikemukakan oleh empat mazhab fiqih.


Hukum Islam di Brunai Darussalam

Brunei Darussalam memiliki kekuasaan kehakiman yang terpisah yaitu kekuasaan kehakiman Inggris dan kekuasaan kehakiman Brunei. Sungguh mengherankan bukan suatu negara mempunyai kekuasaan kehakiman yang lain disamping kekuasaan kehakiman Brunei. Disamping itu pula Inggris mempunyai kekuasaan untuk intervensi dalam urusan perundang-undangan kehakiman masalah negara terkecuali perkara-perkara agama islam. Terlihat jelas sekali bahwa perjanjian-perjanjian dengan pihak Inggris banyak berdampak negatif yaitu merugikan bangsa Brunei dalam hal mereka sebagai bangsa yang ingin merdeka.faktor-faktor yang menyebabkan Brunei selalu terposok atau tersudut dalam perjanjian kemungkinan karna lemahnya sultan dalam menghadapi tekanan-tekanan Inggris dan juga lemahnya pengetahuan strategis politik sehingga terjadi ketidak adilan dalam pembagian kekuasaan. Seperti pada petisi yang diajukan pada Kesultanan Brunei kepada seluruh Jaya British pada 2 Juli 1986 dimana petisi itu berisi dua tuntutan dari kedua petisi hanya masalah nomor satu yang disetujui oleh Inggris dan tidak dilanjuti dengan mengembangkan Mahkamah Syari'ah sedangkan yang kedua ditolak karena isinya bertentangan dengan isi perjanjian tahun 1906. Mahkamah syari'ah Bunei hanya dibenarkan melaksanakan Undang-undang Islam yang berkaitan denagn perkara-perkara kawin, cerai, dan ibadah (khusus). Sedangkan masalah yang berkaitan dengan jinayah diserahkan kepada Undang-undang Inggris yang berdasarkan Common Law England. Untuk seterusnya peraturan dan perundang-undangan di Brunei terus-menerus mengalami perombakan.

Hukum Islam di Malaysia

Implementasi hukum Islam di Malaysia, tampak dari kodifikasi yang dilakukan yang telah melewati tiga fase, yaitu:
a. periode Melayu 
Kodifikasi hukum paling awal termuat dalam prasasti  Trengganu yang di tulis dalam aksara Jawi, memuat daftar singkat mengenai sepuluh aturan dan bagi siapa yang melangarnya akan mendapat hukuman. Selain kodifikasi hukum tersebut, juga terdapat buku aturan hukum yang singkat, salah satu diantaranya adalah Risalah Hukum Kanun atau buku Hukum Singkat Malaka yang memuat aturan Hukum Perdata dan Pidana  Islam. 
b. Periode penjajahan Inggris 
Pada fase penjajahan Inggris, posisi hukum Islam sebagai dasar negara berubah. Administrasi hukum Islam dibatasi pada hukum keluarga dan beberapa masalah tentang pelanggaran agama. 
c. Periode kemerdekaan
Pada fase awal kemerdekaan Malaysia, pengaruh serta pakar hukum Inggris masih begitu kuat, namun di beberapa negara bagian telah diundangkan undang-undang baru mengenai administrasi hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pendasaran konstitusi serta wewengan pada Majelis Agama Islam, Departemen Agama, dan Pengadilan Syari’ah.
Pada dasarnya hukum Islam di Malaysia, ada yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana. 
Dalam bidang perdata meliputi :
  1. Pertunangan, nikah cerai, membatalkan nikah atau perceraian.
  2. Memberi harta benda atau tuntutan terhadap harta akibat perkara di atas.
  3. Nafkah orang di bawah tanggungan, anak yang sah, penjagaan dan pemeliharaan anak.
  4. Pemberian harta wakaf.
  5. Perkara lain yang diberikan kuasa berdasarkan undang-undang.

Dalam persoalan pidana mengatur hal sebagai berikut:
  1. Penganiayaan terhadap istri dan tidak patuh terhadap suami.
  2. Melakukan hubungan seks yang tidak normal.
  3. Penyalah-gunaan minuman keras.
  4. Kesalahan terhadap anak angkat.
  5. Kesalahan-kesalahan lain yang telah diatur lebih jauh dalam undang-undang.

Walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia, namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi. UU Hukum Perdata 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia, Pengadilan Perdata harus  mengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai. Dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas, yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama.