RSS
Facebook
Twitter

Tuesday, November 3, 2015

Hukum Islam di Thailand

Di negara ini belum ada pengadilan agama.Wewenang untuk mengadili  urusan yang berkaitan dengan keluarga dan warisan diserahkan kepada hakim agama yang disebut  Dato Yutitham. Inipun hanya berlaku di empat propinsi  daerah Muslim di Thailand Selatan, yaitu Pattani, Yala, Naratiwat, dan Satun. Dato Yuttitam biasanya di pilih oleh imam-imam masjid, dan langsung dikontrol oleh pengadilan umum setempat. Seluruh keputusan yang dikeluarkan tentunya mempunyai kekuatan hukum, meski terbatas di propinsi tersebut. 
Hukum Islam (mengenai keluarga dan warisan) hanya berlaku di empat propinsi bagian selatan. Bagi muslim di propinsi lain, karena syari’ah tidak diakui secara hukum, satu-satunya jalan adalah melalui lembaga negara bila ingin di akui secara sah.
Kodifikasi syariah yang sistimatis telah dimulai sejak tahun empat puluhan untuk diterapkan dalam masyarakat Islam di empat provinsi selatan Thailand. Kodifikasi sekarang telah tercakup dalam Undang Undang Sipil Thailand yang berkenaan dengan keluarga dan warisan, dimana kandungan syariahnya bersifat inklusif mengadili kasus di antara umat Islam. Seluruh sistem berkaitan langsung dengan mazhab Syafi’i, karena mayoritas masyarakat Muslim Thai menganut mazhab ini. Pertentangan antara orang Islam yang menganut mazhab yang berbeda tidak dapat diselesaikan dengan sistem peradilan yang ada karena yang digunakan hanyalah yang telah sah dikodifikasikan. Sampai kini kodifikasi syariah yang ada beserta administrasinya tidak pernah ditinjau ulang. Mungkin karena kenyataan ini, dan sebab-sebab lain seperti yang telah dikemukakan di atas, tidak banyak kasus yang kemudian dibawa ke Dato Yuttitham.  Selain itu, kurangnya kualifikasi hakim islam, juga menimbulkan sikap ragu dan tidak percaya di kalangan Muslim untuk menyelesaikan perkaranya melalui otoritas ini. sejauh ini, tidak adanya standar pendidikan agama minimum yang di persyaratkan bagi hakim kecuali kesepakatan umum bahwa hakim harus memiliki pengetahuan Syari’ah yang luas.
Keterbatasan ikatan hukum bagi hukum islam, karena keterbatasan subjek materinya. Misalnya, Secara hukum, adalah sah perkawinan atau perceraian yang dilaksanakan oleh Dato yuttitam atau imam. Namun demikian, karena hukum negara tidak membenarkan poligami, maka perkawinannya dengan wanita berikutnya, istri-istri dan anak cucunya tidak diakui secara resmi. 

0 comments: