Islam di Indonesia (Asia Tenggara) merupakan salah satu dari tujuh cabang peradaban Islam (sesudah hancurnya persatuan peradaban Islam yang berpusat di Baghdad tahun 1258 M). Ketujuh cabang peradaban Islam itu secara lengkap adalah peradaban Islam Arab, Islam Persia, Islam Turki, Islam Afrika Hitam, Islam anak Benua India, Islam Anak Melayu, dan Islam China. Kebudayaan (peradaban) yang di sebut Arab Melayu tersebar di wilayah Asia Tenggara memiliki ciri-ciri universal menyebabkan peradaban itu tetap mempertahankan bentuk integralitasnya, tetapi pada saat yang sama tetap mempunyai unsur-unsur yang khas di kawasan itu.
Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, upaya untuk melakukan pembahaharuan hukum warisan kolonial mulai dicanangkan, walaupun dalam rangka menghindarkan kekosongan hukum, hukum warisan kolonial itu masih tetap diberlakukan (sesuai bunyi aturan peralihan pasal 2 dari UUD 1945: “semua Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”). Namun menurut Hazairin, setelah Indonesia merdeka, seharusnya teori receptie itu harus “exit” (keluar) dari tata hukum Indonesia merdeka. Karena menurutnya, teori ini bertentangan dengan Jiwa UUD 1945 dan juga bertentangan dengan Al-quran dan al-Sunnah. Sehingga sangat tidak menguntungkan bagi umat Islam.



0 comments:
Post a Comment