RSS
Facebook
Twitter

Tuesday, November 3, 2015

Hukum Islam di Filiphina

Kodifikasi syariah yang sistematis telah dimulai sejak tahun empat puluhan untuk diterapkan dalam masyarakat Islam di empat provinsi selatan. Kodifikasi tersebut sekarang telah tercakup dalam Undang-Undang Sipil Thailand yang berkenaan dengan keluarga dan warisan. Dalam hal ini, kandungan syariah bersifat inklusif untuk mengadili kasus di antara umat Islam. Bagaimanapun, seluruh sistemnya berkaitan langsung dengan fiqih Syafi'i. karena mayoritas masyarakat Muslim Thailan menganut mazhab ini. 
Dalam mengkaji "Ajuan UU tentang Administrasi UU Islam 1974" yang dipersiapkan oleh Staf Riset dan juga dalam rancangan tentang "Kitab UU Perseorangan Muslim Filipina", kerja Komite diarahkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. Mengenai sistem hukum Islam, yang dipertimbangkan merupakan sebuah sistem yang lengkap yang terdiri dari hukum perdata, pidana, perdagangan, politik, internasional, serta agama, hanya yang secara benar-benar bersifat pribadilah yang dikodifikasi.\
  2. Hukum perorangan memasukkan tindakan serta praktik yang diwajibkan oleh hukum Islam. Sementara itu, sesuatu yang dilarang serta membutuhkan hukuman tak bersyarat tetap berstatus larangan.
  3. Jika aturan hukum mengenai suatu masalah dirasa terlalu rumit, maka hanya prinsip umumnya yang dicantumkan. Adapun rincian dari aturan tersebut diserahkan kepada hakim untuk menjabarkan secara tepat.
  4. Tidak ada aturan dalam bentuk apa pun untuk dimasukkan ke dalam UU jika hal itu bertentangan dengan Konstitusi Filipina.
  5. Tidak ada aturan yang harus dimasukkan, kecuali hal itu didasarkan pada prinsip hukum Islam yang telah dikemukakan oleh empat mazhab fiqih.


0 comments: